Penjelasandari gambar rambu-rambu: 1.a. Tikungan ke kiri, sebentar lagi arah depan akan ada tikungan ke kiri sekitar arah jam 10.30. 1.b. Tikungan ke kanan, tidak jauh lagi arah depan akan ada tikungan ke kanan dengan arah jam 1.30. 1.c. Tikungan tajam ke kiri, beberapa meter lagi ada tikungan tajam arah jam 9, sehingga kita mengharuskan untuk
Lalulintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Rambu lalu lintas adalah salah
.